Tag Archives: tuntun

SIKAP SEBELUM RUKUK

* Ketika Hendak Rukuk

1. Dianjurkan untuk diam sejenak ketika hendak rukuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti sejenak, cukup untuk bernafas. (HR. Abu Daud, Hakim, dan dishahihkan)

2. melakukan takbir intiqal ketika hendak rukuk.

• Takbir intiqal adalah takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun lainnya.

• Dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir intiqal, sebagaimana ketika takbiratul ihram. Ini berdasarkan keterangan Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa mengangkat tangan setinggi pundak ketika memulai shalat (takbiratul ihram), hendak rukuk dan ketika bangkit dari rukuk (i’tidal). (HR. Bukhari dan Muslim)

• Karena takbir intiqal ini merupakan takbir perpindahan maka takbir ini dilakukan ketika bergerak menuju rukuk, bukan sebelum rukuk atau setelah sempurna rukuk.

Abu Hurairah menceritakan :

كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إذا قام إلى الصّلاة يكبّر حين يقوم، ثم يكبر حين يركع، ثم يقول: سمع الله لمن حمده، حين يرفع صُلبَه من الرّكعة

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai takbiratul ihram ketika berdiri tegak, kemudian takbir lagi ketika turun rukuk, kemudian membaca ‘sami’allaahu liman hamidah’ ketika bangkit i’tidal” (HR. Bukhari).

* Kesalahan ketika rukuk dalam sholat

1. Tidak membaca takbir intiqal ketika rukuk. Kesalahan ini bisa membatalkan shalat karena takbir intiqal termasuk kewajiban dalam shalat. Keterangan ini ditegaskan oleh As-Syaukani dalam Nailul Authar (2/279).

2. Membaca takbir rukuk setelah rukuk sempurna. Kesalahan ini banyak terjadi pada imam, dengan harapan makmum tidak mendahului imam. Namun perbuatan ini dinilai oleh sebagian ulama hambali, bisa membatalkan shalat jika dilakukan secara sengaja. (Al-Qaulul Mubin, 116). Imam Ibnu Utsaimin menyebutkan: Ada sebagian ulama yang mengatakan, jika ada orang yang melakukan takbir intiqal sebelum rukuk atau setelah sempurna rukuk, maka takbirnya tidak dinilai. (As-Syarhul mumti’, 3/87).

3. Tidak mengangkat tangan ketika takbir hendak rukuk. Meskipun takbir ini tidak wajib, namun meremehkan takbir ketika hendak rukuk, menunjukkan sikap kurang perhatian dengan kesempurna’an shalat.

Artikel http://www.CaraSholat.com

___________________

MEMBACA SURAT AL-FATIHAH

1. Baca’an Al-fatihah merupakan salah satu rukun shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Fatihah dengan tertil dan berhenti pada setiap ayat.

3. Ada dua bacaan terkait ayat Al-Fatihah berikut ini :

Maliki yaumiddiin (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ)

Dengan memanjangkan miim-nya, sehingga dibaca :

Maa..liki (مَالِكِ)

Huruf miim dibaca pendek:

Maliki (مَلِكِ)

4. Untuk shalat jahriyah (shalat yang imam membaca dengan keras), makmum tidak perlu membaca Al Fatihah. Karena baca’an Al-Fatihah makmum telah diwakili imam. Demikian menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan untuk shalat sirriyah (imam membaca dengan lirih), makmum membaca al Fatihah dengan lirih.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-imami jamaah sahabat, ada beberapa sahabat yang membaca Al Qur’an. Kemudian beliau merasa terganggu dengan bacaan tersebut dan melarang para makmum untuk membaca Al Qur’an pada shalat jahriyah. Pada peristiwa ini Abu Hurairah mengatakan, “Kemudian para sahabat berhenti membaca Al Qur’an ketika shalat jama’ah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau membaca dengan suara keras yang terdengar oleh makmum [dan mereka membaca sendiri tanpa suara bila imam tidak mengeraskan bacaannya]. (HR. Bukhari dan Imam Malik).

5. Jika makmum belum selesai membaca Al-Fatihah dan imam telah rukuk maka makmum tidak perlu menyelesaikan bacaan Al Fatihah namun langsung rukuk bersama imam.

* Kesalahan Terkait Baca’an Sholat Saat Membaca Al-Fatihah

1. Mengulang-ngulang bacaan Al-Fatihah. Umumnya kesalahan ini dialami oleh orang yang terkena penyakit was-was.

2. Mengeraskan bacaan basmalah ketika menjadi imam.

Dari Anas bin Malik shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan,

“Sesungguhnya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radliallahu ‘anhuma mereka semua mengawali bacaan shalat mereka dengan baca’an

“الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”

(HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian dalam riwayat yang lain disebutkan : “Mereka tidak mengeraskan baca’an basmalah.” (HR. Ahmad, An Nasa’i, Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban).

Riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafa’ur rasyidin membaca basmalah dengan suara lirih.

Adapun adanya beberapa riwayat yang mensyariatkan membaca basmalah dengan keras adalah riwayat yang lemah dan bahkan palsu.

Syaikhul Islam ditanya tentang hadis yang menyebutkan membaca basmalah dengan suara keras, beliau menjawab : “Para ahli hadis sepakat bahwasanya tidak ada satu hadis shahih-pun yang secara tegas menyebutkan membaca basmalah dengan suara keras. Riwayat yang secara tegas menyebutkan membaca basmalah dengan keras hanya ada pada hadis palsu.” (Taudlihul Ahkam, 2/195).

3. Membaca Al-Fatihah dengan tidak putus-putus pada setiap ayat, namun dibaca dengan bersambung. Perbuatan ini menyelisihi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Artikel http://www.CaraSholat.com

_________________